Ahmad Dhani Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Idiot

Ahmad-Dhani-Berstatus-Tersangka-Kasus-Ujaran-Idiot

Rakyatmerdeka.co – News Ahmad Dhani hari ini kembali mendapatkan pemanggilan dari penyidik Subdit Cyber Crime Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur. Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya, namun adalah panggilan pertama dengan status tersangka.

28 September 2018 yang lalu masih berstatus sebagai saksi, mangkir dalam panggilan kedua Pentolan Band Dewa 19 menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. ” Yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan meminta penundaan waktu, dan akan kami panggil lagi pekan depan, ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera.

Dalam panggilan yang sudah masuk kedua kali nya Ahmad Dhani Prasetyo ( ADP ) sejak 15 Oktober 2018 yang lalu sudah berstatus tersangka dengan laporan telah melakukan pecemaran nama baik dengan ujaran kebencian mengatakan ” Idiot ” ujar, Frans Barung.

Kasus dari Ahmad Dhani bermula dari sebuah vlog yang diubah pada 26 Agustus 2018 yang lalu, dimana pada saat itu Ahmad Dhani akan menghadiri deklarasi #GantiPresiden yang berlokasi di Tugu Pahlawan. Sebelum keluar dari Hotel Majapahit yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya sejumlah massa yang menolak taggar tersebut mencegat di Hotel.

Kesal karena tidak dapat keluar dari Hotel, Caleg DPR Dapil I Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra lantas mengunggah vlog, dimana dalam vlog tersebut Dhani menyebut para pendemonya Idiot.

Kemudian perkataan yang mengandung ujaran kebencian tersebut dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur. Pada tanggal 28 September, Dhani dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tetapi Dhani mengaku tak bisa hadir dan berjanji akan datang kembali pada tanggal 1 Oktober. Usai diperiksa sebagai saksi, Dhani menyebut para pelapornya sudah ” GR ” dengan makna gede rasa.

Pada tanggal 15 Oktober, Dhani sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun lagi lagi musisi yang berasal dari Surabaya kembali absen dari panggilan penyidik.

Related posts