Anak Pelantun Lagu Narkoba Rhoma Irama Tertangkap Konsumsi Shabu

anak-pelantun-lagu-narkoba-rhoma-irama-tertangkap-konsumsi-shabu

Rakyatmerdeka.co – News Ridho Rhoma sudah di tangkap polisi berkaitan masalah kepemilikan narkotika type sabu 0, 7 gr. Beredar photo anak sang raja dangdut itu yang mengenakan baju tahanan narkoba.

kelihatan Ridho kenakan baju berwarna dominan hijau serta bergaris merah. Di bagian dada samping kiri, ada tulisan ‘Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat 25’. Ridho tampak memakai celana jeans berwarna biru gelap.

Pada photo yang mengedar itu, Ridho juga tampak mengenakan topi berwarna hitam polos. Dia juga menggunakan penutup muka berwarna hitam. Wajahnya tak tampak dalam photo itu dikarenakan pelantun lagui ‘Menunggu’ ini tampak sedang menunduk. Dia didampingi seorang petugas Polres Jakarta Barat kenakan pakaian hitam.

Terkecuali menunduk, tangan Ridho nampaknya diborgol. Sebab ke-2 tangannya tampak ada dibalik badannya.

Lalu di photo yang lain yang beredar, tampak masker yang menutupi muka Ridho telah terlepas. Dia juga terlihat tak mengenakan topi hitam, namun masihlah dengan baju yang sama, yakni baju ‘Tanahan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat’.

anak-pelantun-lagu-narkoba-rhoma-irama-tertangkap-konsumsi-shabu

Ridho Rhoma sendiri di ketahui tak melakukan perlawanan waktu di tangkap oleh polisi di sebuah hotel di lokasi Tanjung Duren, Jakbar, Sabtu (25/3) awal hari. Ridho kooperatif waktu polisi mengamankannya awal hari tempo hari.

” Tak ada perlawanan (saat penangkapan), ” tutur Kapolres Metro Jakbar Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3).

Ketika penangkapan, Ridho hendak berjalan menuju mobil. Polisi juga segera lakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan anak pedangdut Rhoma Irama itu. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu paket narkoba type sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, serta satu tutup botol

Atas kasus ini, dia dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 th. 2009 terkait Narkotika.

Untuk Pasal 112 sendiri di ketahui ancaman hukumannya paling cepat empat th. penjara, disamping itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama yaitu 4 th., serta pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 th. penjara dan paling berat yaitu hukuman seumur hidup sampai pidana mati.

Related posts

Leave a Comment