Pada Pilkada Di Aceh, Mantan Napi Telah Diperbolehkan Untuk Ikut Serta Memilih

Pada Pilkada Di Aceh, Mantan Napi Telah Diperbolehkan Untuk Ikut Serta Memilih

Rakyatmerdeka.co – News, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 67 (2) UU No. 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh yang diajukan mantan narapidana Abdullah Puteh.

“Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan dari pihak pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Arif Hidayat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/8).

Dalam permohonan uji materi tersebut, Abdullah Puteh merasa dirinya terdiskriminasi lantaran tak dapat ikut serta dalam pilkada serentak karena pernah menjadi narapidana sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Undang – Undang yang diujimaterikan.

Hasilnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menerima uji materi tersebut dengan pertimbangan sementara mengenai pasal Pasal 67 ayat (2) huruf G UU 11/2006 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana.

Baca Juga : Ahok Tidak Mau Ikut Kampanye Dengan Dalih Mau Mengawal Pembahasan APBD

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdullah Puteh, Supriyadi Adi menyebutkan, menilai keputusan yang diambil oleh majelis hakim MK sudah tepat. hal ini dikarenakan, meskipun Aceh diatur oleh UU spesial, akan tetapi seharusnya dalam aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

“Makanya dengan ini kita uji, karena sudah ada yurisprudensi dari MK yang nomor 42 tadi disebutkan bahwa narapidana itu sudah tidak berlaku. Yang berhubungan dengan Undang – Undang itu kan sudah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi namun Undang – Undang Aceh masih mengatur, makanya waktu itu kita uji, nah sekarang semua aturan pilkada salah satunya dengan mantan narapidana sudah tidak ada masalah,” ungkap Supriyadi.

Dalam putusan tersebut, ungkap Supriyadi, mantan narapidana diperbolehkan untuk mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Dengan catatan selama dalam prosesnya mengatakan secara jujur bahwa dirinya pernah menjadi narapidana.

“Ya jadi kata majelis tadi mengatakan boleh dengan catatan mengatakan kepada publik bahwa dia mantan napi,” ungkap Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, pada sekarang Abdullah Puteh sudah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Aceh dari jalur independen.

“Dia sudah daftar dan memang saat ini belum diverifikasi dan sekarang kalau dilakukan verifikasi akan semakin kuat,” tutup Supriyadi.

Related posts

Leave a Comment