Peraturan Taksi Online Dicabut MA?

Peraturan Taksi Online Dicabut MA

Rakyatmerdeka.co – News, Aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Operator taksi online masih sedikit dibicarakan mengenai pencabutan tersebut.

“Terhubung dengan hal ini masih kami pelajari, jika ada informasi, akan kami kabari. Terima kasih.” ucap Humas GO-JEK, Rindu saat dihubungi, Selasa (22/8/2018) malam.

Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri juga mengungkapkan hal yang sama, pihaknya masih mempelajari. Sementara, Grab belum bersedia menanggapi pencabutan aturan tersebut.

“Terima kasih sebelumnya namun mohon maaf Grab tidak ada tanggapan mengenai keputusan yang diberikan MA tersebut,” ucap PR Manager Grab, Dewi Nuraini saat dihubungi terpisah.

Sekedar informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang keseluruhannya merupakan pengemudi angkutan sewa khusus yang mengatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Haru Djatmiko.

Related posts