Terbukti Bunuh Rival, Mantan Anggota DPR Ini Dihukum Mati

Terbukti Bunuh Rival, Mantan Anggota DPR Ini Dihukum Mati

Rakyatmerdeka.co – News, Pengadilan di Sri Lanka, Kamis (8/9/2016) menjatuhkan hukuman mati pada seseorang eks anggota DPR, serta empat orang yang disangka kaki-tangannya.

Mereka dapat dibuktikan ikut serta dalam pembunuhan seseorang politisi saingan dalam satu serangan berkaitan Pemilu lima th. lantas.

Tokoh bernama Duminda Silva serta empat yang lain didakwa menembak mati Bharatha Lakshman Premachandra serta tiga pendukungnya.

Masalah itu luas diikuti lantaran Silva dikira jadi tokoh favorite bekas orang kuat negara itu, Mahinda Rajapaksa.

Silva dipercaya dilindungi oleh Rajapaksa serta diterbangkan ke luar negara itu selekasnya sesudah pembunuhan itu.

Hukuman itu juga dikira sebagai sinyal kembalinya independensi peradilan, yang begitu di pengaruhi oleh Rajapaksa, sebelumnya ia kalah dalam Pemilu tahun lantas.

Pengacara terdakwa menyampaikan, mereka bakal ajukan banding atas hukuman itu.

Silva serta yang lain peluang tak dieksekusi namun dijatuhi hukuman penjara yang lama, lantaran Sri Lanka telah memiliki moratorium tentang proses hukuman mati mulai sejak tahun 1976.

Related posts

Leave a Comment