Joget Pargoy Diharamkan MUI Jember, Ini Alasannya!

RAKYAT MERDEKA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur memiliki alasan dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap joget Pargoy. Hal ini disebabkan joget Pargoy mengandung gerakan erotis yang dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis. Fatwa tersebut diumumkan melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022, yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11). “Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” sebagaimana bunyi fatwa tersebut, dikutip dari laman resmi MUI Jember. Menurut, MUI Jember, goyang Pargoy sering kali dilakukan oleh para remaja perempuan dengan…

Baca Lagi