Pleidoi Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan Ditolak Jaksa

RAKYAT MERDEKA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penolakan pada seluruh nota pembelaan atau pleidoi tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/3). Ketiga terdakwa tersebut yaitu eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Diketahui, salah satu poin pleidoi yang ditolak oleh JPU adalah pernyataan penasihat hukum tiga terdakwa anggota Polri mengenai penyebab kematian korban dan luka, di mana bukan karena tembakan gas air…

Baca Lagi