RAKYAT MERDEKA — Mahasiswi Marisa Putri (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan ibu rumah tangga (IRT) Renti (46), pada Sabtu (3/8) kemarin. Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kejadian bermula saat Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T untuk ikut karaoke di Sago KTV Hotel, pukul 00.00 WIB. Marisa pun menerima ajakan tersebut dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan kedua temannya berinisial T dan O di mana sudah tiba lebih dahulu. “Selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya…
Baca Lagi