RAKYAT MERDEKA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelaskan alasan mereka membersihkan nama Presiden RI ke-2 Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/1998 soal perintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme atau KKN. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024 di kompleks parlemen, Rabu (25/9). Keputusan itu merupakan hasil dari rapat gabungan MPR dua hari sebelumnya pada Senin (23/9). “Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal…
Baca Lagi