RAKYAT MERDEKA — Diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah telah membebaskan terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, RI hanya mempertimbangkan pilihan “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana. Namun, Filipina harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia. “Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril lewat keterangan persnya, pada Rabu (20/11). Beberapa syarat yang harus Filipina penuhi…
Baca Lagi