Ahok Bersedia Di Penjara Bila Salah, Lalu Buni Yani Berani Tidak ?

ahok-bersedia-di-penjara-bila-salah-lalu-buni-yani-berani-tidak

Rakyatmerdeka.co – News Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan nama lain Ahok, mengungkapkan dirinya bersedia mengikuti proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dia.

Hal semacam ini di ungkapkan terkait janji terhadap pendemo yang berlangsung pada 4 November untuk mengusut kasusnya dalam waktu 2 minggu ini. Namun, Ahok juga meminta pengunggah video soal surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Buni Yani, juga diproses hukum.

” Bila kita lihat pengakuan Buni Yani, kan sudah jelas suatu hal yang dia teledor. Kalau menurut saya, dia sengaja fitnah, berniat buat Ribut negara ini, ” tutur Basuki atau Ahok di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok mengungkapkan bersedia untuk dipenjara apabila dia berniat membuat gaduh negara dikarenakan ucapannya. Dia juga kembali menantang Buni Yani untuk bersikap sama apabila dapat dibuktikan bahwa dia yang membuat gaduh.

” Bila saya membuat negara ini gaduh serta jadi susah karena saya , saya bersedia di tangkap, saya bersedia dipenjara. Namun untuk saat ini Si Buni Yani berani tidak? Sudah berapa jelas fitnah, kok, ” tutur Ahok.

Baca Juga : Polri Kerusuhan 4 November Bukti Ada Kelompok Mau Rusuh ” 

Ahok merujuk pada video yang diupload Buni Yani. Belakangan ini , Buni Yani mengakui sudah salah dalam mentranskrip ucapan Ahok dalam video kunjungan kerja di kepulauan seribu tersebut.

Ahok juga kembali mempertegaskan kalau dia tak pernah berniat untuk menghina Al Quran. Dia lantas bercerita memiliki ibu angkat yang beragama Islam. Saat berziarah ke makam ibu angkatnya, Ahok diajarkan untuk melepas sepatunya.

” Pasti saya juga harus menghormati kepercayaan itu, saya buka sepatu. Tanpa ada kaus kaki ke kuburan keluarga saya yang Muslim. Jadi, bagaimana mungkin saja saya menghina? ” tutur Ahok.

Terlebih dulu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyampaikan, Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkaitan surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, miliki potensi menjadi tersangka dalam kasus Surat AL Maidah ayat 51.

” Dia miliki potensi jadi tersangka, ” tutur Boy dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (5/11/2016).

Menurut Boy, Buni dilaporkan karena menyunting video Ahok waktu lakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, serta mengunggahnya ke sosial media.

” Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lantas jadi viral, serta itu lalu jadi kemarahan publik, ” tutur Boy.

Ditambah lagi, Buni telah mengaku kalau dia salah menyunting video itu. Walau demikian, Boy mengatakan, penyidik bakal memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.

Related posts

Leave a Comment