Kasasi Buni Yani Ditolak, Upaya Lolos Dari Hukum Gagal

Kasasi-Buni-Yani-Ditolak-Upaya-Lolos-Dari-Hukum-Gagal

Rakyatmerdeka.co – News Perjalanan panjang terdakwa kasus ITE melalui postingannya pada caption video mantan Gubernur DKI Jakarta  Basuki T Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah 51. Buni Yani yang selama ini kerap berupaya menghindar dari jerat hukum, permohonan kasasi juga di upayakan oleh tersangka. Namun saat ini Buni Yani sudah seharus nya menerima konsekuensi dari ulah yang dibuat setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung ( MA ) dan tetap mendapatkan hukuman selama 18 bulan penjara.

” Putusan dari Mahkamah Agung ( MA ) adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua duanya kasasi ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum dan terdakwa maka kembali pada putusan pengadilan sebelumnya ” ujar Abdullah selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di kantornya yang berlokasi di jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 26 November 2018.

Buni Yani sebelumnya mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI – Basuki Tjahaja Purnama menjadi 30 detik, dimana video aslinya berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik. Berkat ulah Buni Yani mengedit dan memposting video tersebut melalui akun media sosial berhasil memancing masa melakukan aksi turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi.

Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dgn sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pengadilan Negeri Bandung selanjutnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terkait putusan Pengadilan Negeri tersebut Buni Yani mengajukan upaya banding, namun oleh pengadilan tingkat banding putusan Pengadilan Negeri Bandung dikuatkan.

Atas putusan tingkat banding yang sudah gagal, Buni Yani bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan ternyata putusan dari MA juga kembali membuat Buni Yani harus mendekam di sel tahanan.

Related posts