Kesaktian & Kelincahan Novanto Berakhir 15 Tahun Penjara

kesaktian-kelincahan-novanto-berakhir-15-tahun-penjara

Rakyatmerdeka.co – News Perjalan sidang kasus korupsi proyek mega E-KTP akhir nya terselesaikan, Novanto yang merupakan terdakwa dalam kasus E- KTP di ganjar dengan hukuman penjara 15 tahun.

Salah satu orang yang setia menemani Setya Novanto mejalani sidang dari awal hingga akhir yakni Deisti Astriani Tagor yang tak lain adalah Istri dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Sang Istri hadir di persidangan lebih awal dari pada Setya Novanto dan duduk di barisan paling depan di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Sebelum masuk ke ruangan sidang sang istri juga sempat menemani Novanto di ruang tahanan Tipikor.

Sang istri terlihat sangat tegar dan harap harap cemas saat majelis Hakim membacakan putusan. Raut wajah kecemasan juga tidak dapat di sembunyikan sang istri tentunya.

Sidang hari ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto dan juga di dampingi Ansyori Syarifudin, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Franky Tambuwun sebagai anggota.

” Tok ” Suara palu dari Majelis Hakim terdengar dengan vonis yang di berikan selama 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan di nyatakan terbukti terlibat dalam kasus Korupsi E-KTP.

Tidak hanya hukuman pidana kurungan saja yang harus di jalani Setya Novanto, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai USD 7.3 juta di kurangi dengan Rp 5 Miliar yang sebelum nya sudah di kembalikan Setya Novanto. Dimana uang tersebut adalah penerimaan Novanto dari proyek E KTP.

Apabila dalam waktu yang di tentukan selama satu bulan setelah di keluarkan nya putusan, semyua aset dan harta bendanya akan di sita dan di lelang. Dan apabila hasil yang di sita tidak mencukupi untuk membayarkan uang pengganti nya, hukuman akan di tambahkan dua tahun lagi.

Tidak hanya hukuman pidana penjara dan ganti rugi saja yang wajib di lakukan Setya Novanto. Hak Politik Setya Novanto juga akan di tarik. Dimana yang di maksud dengan hak Politik nya Novanto tidak dapat memilih atau di pilih selama 5 tahun ke depan setelah menjalni masa hukuman pidana.

Menurut hakim perbuatan dari Setya Novanto di nilai termasuk kategori extraordinary crime dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Novanto sendiri mengaku syok atas vonis yang diterimanya. Menurut mantan Ketua DPR ini, vonis tersebut tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini.

“Saya betul-betul sangat syok,” kata Novanto seusai persidangan.

Related posts