Vonis 17 Tahun Bui Pentolan JI soal Bom Bali Disoroti Media Asing

RAKYAT MERDEKA – Beberapa media asing menyoroti vonis 17 tahun bui yang dijatuhkan oleh Pengadilan Jakarta Timur kepada petinggi Jemaah Islamiah (JI) Zulkarnaen atau Arif Sunarso, karena kasus pengeboman yang dilakukan di Bali I pada 2002. Media Prancis France24 dan RFI, dan juga media Amerika Serikat, USNews, menuliskan pernyataan dari hakim terkait hukuman yang diberikan tersebut. “(Dia) dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme dan dihukum 15 tahun penjara,” ujar hakim Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (19/1). Bukan hanya itu, salah satu media Australia yaitu Canberra Times juga menyoroti hal yang sama. Dalam kasus…

Baca Lagi