RAKYAT MERDEKA — Diberitakan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, di mana naik 4,13 persen menjadi Rp4.024.270. Sebelumnya, untuk UMP 2023 sebesar Rp3.864.700, yang berarti UMP 2024 Papua Tengah ini mengalami kenaikan sekitar Rp150 ribu. “Berdasarkan peraturan gubernur, UMP mengalami kenaikan sebesar Rp4.024.270. Dari Rp3.864.700 naik sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah Frits James Boray, sebagaimana dilaporkan Antara, pada Rabu (22/11). Ia juga menerangkan, bahwa penetapan kenaikan UMP ini setara dengan provinsi induk, yaitu Papua. Sebab,…
Baca Lagi