Pengajuan Praperadilan Pegi Setiawan ke Pengadilan Negeri Bandung

RAKYAT MERDEKA — Permohonan praperadilan diajukan Pegi Setiawan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sebab, dia tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 lalu. Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Diketahui, permohonan praperadilan tersebut daftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Yang mana tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (12/6).…

Baca Lagi