Pemerintah Tetapkan Berkabung Nasional 2-4 Maret 2026 atas Wafatnya Try Sutrisno

RAKYAT MERDEKA — Pemerintah resmi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, pada Senin (2/3). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam masa berkabung nasional ini, masyarakat diminta mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari. Lewat pernyataan resmi, pemerintah menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998. Wafat di RSPAD,…

Baca Lagi