RAKYAT MERDEKA — Kawasan hutan bekas kebakaran di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat pengamanan tambahan dari Kementerian Kehutanan. Sejumlah papan peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin mulai dipasang di area yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemasangan plang tersebut menyasar beberapa lokasi di kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Wilayah-wilayah itu sebelumnya telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Kehutanan, mulai dari pembekuan izin hingga kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan. Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas ilegal setelah kebakaran. Pasalnya, kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat karhutla dinilai lebih rentan…
Baca Lagi