Pencopotan Lurah Malaka Sari Gara-gara Pinjam Uang PPSU

RAKYAT MERDEKA — Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, resmi dibebastugaskan dari jabatannya setelah ketahuan meminjam uang sebesar Rp17 juta dari seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pencopotan ini dilakukan karena Eric dianggap tidak memberi contoh yang baik sebagai pemimpin di lingkungan pemerintahan.

“Ada persoalan di lapangan, seperti yang kemarin di Jakarta Timur, ada salah seorang lurah yang kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan angka Rp17 juta,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (30/6/2025).

“Arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga organisasi. Maka Lurah Malaka Sari sudah dibebastugaskan,” lanjutnya.

Pemberhentian Sesuai Aturan Kepegawaian

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara Eric Dasya Refanda dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sanksi disiplin tetap. Saat ini, posisi Lurah Malaka Sari telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Keputusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024

“Eric sudah diperiksa oleh Camat Duren Sawit dan juga telah dipanggil oleh Inspektorat serta Badan Kepegawaian. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Munjirin dikutip dari detik.com.

Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

Pihak Inspektorat Kota Jakarta Timur masih mendalami kasus ini untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Meski belum ditetapkan hukuman final, pembebasan tugas ini menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas dan etika ASN, terutama mereka yang berada di posisi pimpinan.

Sebagai pembelajaran bahwa kasus Lurah Malaka Sari ini menjadi peringatan serius bahwa integritas dan profesionalitas ASN sangat penting, terutama di tengah kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Pinjam-meminjam uang antara atasan dan bawahan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika yang merusak citra pelayanan publik.

Related posts