RAKYAT MERDEKA — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku memastikan akan menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Maluku Tenggara. Agenda sidang etik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2) siang di Gedung Polda Maluku, Ambon.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan proses etik akan dimulai pukul 14.00 WIT. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas internal terhadap setiap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.
Bripda MS Terancam Sanksi PTDH
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa Bripda MS berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Rekomendasi pemecatan dinilai sebagai konsekuensi atas tindakan yang dianggap melampaui batas dan tidak dapat ditoleransi dalam institusi Polri.
Menurutnya, keputusan tersebut murni berdasarkan evaluasi internal dan bukan karena tekanan dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa Polri memiliki mekanisme tegas untuk menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.
Keluarga Korban Hadiri Sidang Etik
Pelaksanaan sidang sempat menyesuaikan jadwal kedatangan keluarga korban dari Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual. Ayah korban bersama kakak kandungnya dijadwalkan tiba di Ambon sekitar tengah hari dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Untuk menjamin transparansi, persidangan etik akan dibuka untuk umum. Bahkan, keluarga korban yang berada di kampung halaman dapat menyaksikan jalannya proses melalui siaran langsung (live streaming).
Selain penanganan etik, proses hukum pidana terhadap Bripda MS juga terus berjalan. Penyidikan perkara dilakukan oleh Polres Tual, yang sebelumnya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain helm taktis milik tersangka, dua unit sepeda motor, kunci milik korban, serta perlengkapan lain yang ditemukan saat kejadian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas berupa sidang etik dan proses pidana diharapkan menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir pelanggaran berat, terlebih yang berdampak fatal terhadap masyarakat.
