RAKYAT MERDEKA — Proses hukum kasus dugaan pembakaran yang menewaskan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian. Komisi III DPR memanggil aparat kepolisian, kuasa hukum korban, serta sejumlah pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan sekaligus mengurai perbedaan kronologi yang muncul dalam perkara tersebut. Rapat audiensi turut dihadiri perwakilan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak, tim kuasa hukum korban, hingga keluarga santri yang meninggal dunia. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang mendampingi…
Baca Lagi