RAKYAT MERDEKA — Kontroversi lagu ‘Gapapa’ yang dibawakan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha berbuntut proses hukum. Dalam sepekan terakhir, keduanya dilaporkan ke kepolisian di dua daerah berbeda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dipicu oleh lirik lagu yang dinilai mengandung unsur vulgar dan dianggap tidak layak dikonsumsi publik, terutama anak-anak. Dua Organisasi Laporkan ke Surabaya dan Malang Laporan pertama diajukan Aliansi Madura Indonesia (AMI) ke Polrestabes Surabaya pada 8 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai lagu “Gapapa”, yang merupakan adaptasi…
Baca Lagi