Eks Menteri Agama Malaysia Hadapi 3 Dakwaan Dana Tabung Haji

RAKYAT MERDEKA — Kasus dugaan penyalahgunaan dana Tabung Haji Malaysia memasuki proses hukum setelah mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, didakwa atas perkara yang berkaitan dengan transaksi senilai lebih dari RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun. Dakwaan tersebut diajukan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Jamil menghadapi tiga dakwaan dan menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan. Perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran dana Tabung Haji kepada perusahaan properti asal Arab Saudi, Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd., yang…

Baca Lagi