RAKYAT MERDEKA — Kasus dugaan penyalahgunaan dana Tabung Haji Malaysia memasuki proses hukum setelah mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, didakwa atas perkara yang berkaitan dengan transaksi senilai lebih dari RM860,3 juta atau sekitar Rp3,7 triliun.
Dakwaan tersebut diajukan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.
Jamil menghadapi tiga dakwaan dan menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan. Perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran dana Tabung Haji kepada perusahaan properti asal Arab Saudi, Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd., yang berlangsung dalam rentang 2015 hingga 2017.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Jamil disebut telah menyebabkan Tabung Haji melakukan transfer dana secara tidak jujur kepada perusahaan tersebut.
Tiga Transfer Dana Jadi Pokok Dakwaan
Dakwaan pertama berkaitan dengan transfer lebih dari RM42,9 juta yang dilakukan pada 3 April 2015. Selanjutnya, dakwaan kedua menyangkut dana lebih dari RM288,1 juta pada 14 Desember 2016.
Sementara itu, transaksi yang menjadi dakwaan ketiga memiliki nilai terbesar, yakni lebih dari RM529,1 juta pada 17 Agustus 2017.
Ketiga dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung di kantor Jamil yang berada di Putrajaya.
Jamil didakwa berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia. Jika terbukti bersalah, ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta denda.
Jamil menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri yang menangani urusan agama pada periode 2009 hingga 2018. Ia menjalankan tugas tersebut ketika pemerintahan Najib Razak dari United Malays National Organisation (UMNO) berkuasa.
Sebelum dakwaan diajukan, MACC telah menangkap Jamil pada 1 September. Ia kemudian menjalani penahanan selama lima hari sebagai bagian dari penyelidikan yang berkaitan dengan Royal Commission of Inquiry (RCI) mengenai Tabung Haji.
Penyelidikan tersebut turut menyoroti sejumlah keputusan yang dibuat selama Jamil menjabat sebagai menteri, termasuk persoalan penyewaan hotel yang memiliki keterkaitan dengan Tabung Haji di Arab Saudi.
RCI Temukan Masalah Tata Kelola Tabung Haji
Jamil sebelumnya memberikan penjelasan mengenai keputusan yang dibuat selama masa jabatannya. Pada Juli, ia mengatakan keputusan-keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dewan Tabung Haji dan mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga tersebut.
Laporan RCI setebal 252 halaman kemudian mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan Tabung Haji. Di antaranya dugaan intervensi politik, kelemahan tata kelola, serta investasi yang bermasalah.
Laporan tersebut menyebut berbagai persoalan itu berkontribusi terhadap kerugian lebih dari RM1 miliar dalam periode 2014 hingga 2020.
Tabung Haji sendiri merupakan lembaga yang mengelola simpanan masyarakat Malaysia untuk kebutuhan perjalanan ibadah haji. Saat ini, lembaga tersebut mengelola dana simpanan milik lebih dari 9,8 juta nasabah.
Jamil tercatat sebagai pejabat paling senior yang sejauh ini didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan skandal Tabung Haji tersebut. Proses persidangan akan menjadi bagian dari tahapan hukum untuk menguji tuduhan yang dikenakan kepadanya.
