RAKYAT MERDEKA — Sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya masuk dalam pendataan untuk menerima pengembalian dana dari aset perkara yang telah disita dan dilelang. Pada Selasa (20/10), Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi tahap pertama senilai sekitar Rp229 miliar kepada para korban terkait perkara yang menjerat Henry Surya. Dana tersebut berasal dari sejumlah aset dan barang sitaan, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian yang dialami nasabah dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya. Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian, menjelaskan…
Baca Lagi