RAKYAT MERDEKA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik mengenai keabsahan ijazah Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut. Menurut Azis, desakan agar Gibran diberhentikan dari jabatannya tidak dapat dianggap sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Presiden. Ia mengingatkan bahwa pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan…
Baca Lagi