Bobby Ambil Langkah Cepat Usai OTT Bupati Langkat

RAKYAT MERDEKA — Pemerintahan Kabupaten Langkat dipastikan akan tetap berjalan setelah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menunjuk Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.

Penunjukan ini dilakukan menyusul penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bobby menjelaskan keputusan itu diambil setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah tersebut bertujuan menghindari kekosongan kepemimpinan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa hambatan.

Menurut Bobby, Kemendagri meminta pemerintah provinsi segera menunjuk pelaksana tugas agar roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan normal selama proses hukum terhadap bupati definitif berlangsung.

Surat keputusan penunjukan pun telah diserahkan kepada Tiorita Br Surbakti. Dengan penugasan tersebut, ia kini memiliki kewenangan menjalankan tugas kepala daerah hingga ada keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Syah Afandin ditangkap KPK dalam operasi yang berlangsung di Sumatera Utara pada Kamis (2/7). Ia diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp800 juta. Penyidik menduga uang tersebut berasal dari pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin, Yaqub, pejabat Dinas Pendidikan, ajudan, sopir bupati, serta beberapa pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo miliaran rupiah, barang bukti elektronik, dokumen, serta puluhan keping logam platinum yang ditemukan di dalam kendaraan milik bupati.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026.

Syah Afandin dijerat dengan pasal terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub disangkakan sebagai pihak yang diduga memberikan suap berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Related posts