RAKYAT MERDEKA — Proses hukum kasus dugaan pembakaran yang menewaskan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian.
Komisi III DPR memanggil aparat kepolisian, kuasa hukum korban, serta sejumlah pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan sekaligus mengurai perbedaan kronologi yang muncul dalam perkara tersebut.
Rapat audiensi turut dihadiri perwakilan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak, tim kuasa hukum korban, hingga keluarga santri yang meninggal dunia.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban dalam mengawal proses hukum.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Janji Bantuan dan Upaya Perdamaian
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, menjelaskan pihaknya mulai menangani perkara tersebut setelah menerima informasi dari relawan yang mendampingi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurutnya, keluarga sempat dijanjikan bantuan biaya pengobatan oleh pihak pondok pesantren dengan syarat persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.
Namun, bantuan yang dijanjikan disebut tidak pernah diberikan hingga salah satu korban, Sahrul Sobirin, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sekitar tiga bulan.
Setelah korban meninggal, keluarga juga disebut menerima tawaran penyelesaian melalui surat perdamaian. Meski demikian, dokumen tersebut ditolak karena keluarga memilih agar perkara diproses sesuai jalur hukum.
Putri menambahkan, laporan kepada kepolisian tidak segera dibuat karena salah satu anggota keluarga korban merupakan alumni pondok pesantren sehingga muncul rasa sungkan untuk membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
DPR Minta Penyelidikan Berdasarkan Bukti
Dalam audiensi tersebut, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyoroti adanya dua versi mengenai penyebab insiden. Berdasarkan keterangan yang diterima DPR, pihak keluarga menduga peristiwa itu dipicu aksi perundungan yang berujung pada pembakaran.
Sementara itu, terdapat penjelasan lain yang menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel menggunakan bensin hingga api menyambar dan menyebabkan para korban mengalami luka bakar.
Menurut Hinca, seluruh perbedaan informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan berlandaskan alat bukti agar penyebab sebenarnya dapat terungkap.
Hingga kini, Polda NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15). Polisi menjelaskan penyelidikan baru dimulai pada Juni 2026 karena insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu tidak langsung dilaporkan kepada pihak berwenang.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar. Dua korban berhasil selamat setelah menjalani perawatan, sedangkan satu korban berinisial SS (14) meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
