Diduga Gelapkan Rp6,9 M, Suami BCL Akan Ambil Langkah Hukum

RAKYAT MERDEKA — Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), menyebut akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Irfan Aghasar yang merupakan kuasa hukum Tiko mengungkapkan, bahwa langkah itu diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik keluarga kliennya.

Ia juga mengatakan, karena kasus tersebut, Tiko sebagai seorang publik figur merasa sangat dirugikan,

“Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum, bukan hanya perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data tersebut di dalam laporan polisi,” kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/6).

Saat ini, Irfan tengah mengumpulkan data-data terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang tengah menjerat Tiko.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan upaya hukum tersebut diajukan ke pihak kepolisian.

“Kita lagi susun dengan data-data yang fiks benar. Karena pasti ada pihak-pihak yang mensubmit data-data yang tidak benar dan itu bisa merugikan, dengan pemberitaan yang bombastis ini, siapapun itu, kami juga punya hak dan kami tidak dilarang untuk melapor,” ucapnya.

Sebagai informasi, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan ini berawal ketika pada Maret 2015, pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko.

Dalam perusahaan tersebut, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko direktur. Ketika pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

“Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” terang Ade Ary pada awak media, Selasa (4/6).

“Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019,” tambahnya.

Setelah dua tahun, tepatnya Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko ini menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

“Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000,” jelas Ade Ary.

Kemudian, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan terdapat sejumlah kejanggalan transaksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, Tiko selaku pelapor sudah diperiksa ketika proses penyelidikan.

Kini, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menjelaskan, bahwa nantinya penyidik akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.

Related posts