RAKYAT MERDEKA — Pada Kamis (15/5), pihak kepolisian berhasil mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta serta handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pencurian tak lain merupakan karyawan minimarket itu sendiri. Yang mana dia berpura-pura telah dirampok. Polisi juga mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, karyawan minimarket itu bersekongkol dengan temannya.
“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, melansir dari Antara, Minggu (18/5).
Kronologi Kejadian
Ade menyebut, tersangka Abdul Yusup Apriyana (24) adalah otak kejahatan yang menyuruh temannya menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan serta kaki korban, dan melakban mulut korban.
Lalu, teman korban langsung mengambil uang di brankas dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat.
“Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kepala toko) mengambil uang di brankas toko sebesar Rp20 juta,” jelas Ade.
Kemudian, Abdul Yusup menyerahkan uang itu pada tersangka Danar di area WC toko sekitar pukul 01.00 WIB. Danar pun segera melakukan top-up, yang melayani di kasir atas nama Zaky sebanyak dua kali.
Pertama, pukul 01.15 WIB Danar melakukan transaksi dan dilakukan kembali pukul 02.00 WIB dengan jumlah total Rp20 juta yang diisi ke empat nomor Dana.
Selanjutnya, pukul 04.25 WIB, tersangka Tazul masuk ke dalam toko untuk berpura-pura membeli rokok dan jajanan. Cara ini dilakukan untuk memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko.
“Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brankas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales,” tambah Ade.
Pada saat menghitung uang di brankas, melalui WhatsApp Abdul mengabarkan kepada Danar dengan kata “GAS”. Danar pun langsung masuk ke toko dan minta izin ke kasir untuk pergi ke toilet toko.
Akan tetapi bukannya ke toilet, Danar malah pergi ke lantai dua tempat Abdul menghitung uang hasil pick up sales. Danar kemudian melakukan pemukulan yang sebelumnya memang sudah direncanakan para tersangka terhadap Abdul.
Danar bahkan sempat menodongkan senjata berbentuk pistol pada Abdul dan mengambil uang dari brangkas sekitar Rp49.800.000 dan satu unit ponsel milik Abdul. Dengan membawa hasil curiannya, Danar segera pergi dan langsung meninggalkan toko yang disusul oleh Tazul.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku pencurian pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka yang ditangkap antara lain, Danar Fauzan Supandi (25) sebagai eksekutor, Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, serta Abdul Yusup Apriyana (24) sengaja otak pelaku kejahatan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Hukum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 365 KUHP.