Keroyok Guru Bapak Dan Anak Resmi jadi Tersangka

Keroyok Guru Bapak Dan Anak Resmi jadi Tersangka

Rakyatmerdeka.co – News Siswa berinisial MAS (15) berbarengan ayahnya Adnan Achmad (43) resmi diputuskan sebagai tersangka penganiayaan Guru SMKN 2, Drs Dasrul (52). Penetapan tersangka di keluarkan oleh Polsek Tamalate, Makassar. ” Kita telah tentukan sebagai tersangka bapak dan anak ini. Kita gunakan pasal pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh th. penjara, ” kata Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus di depan para guru dari SMKN 2 serta unsur PGRI Sulsel yang di pimpin ketuanya, Prof Wasir Thalib. Sesudah diputuskan sebagai tersangka, kata Azis, kedua bapak dan anak itu…

Baca Lagi