RAKYAT MERDEKA — Kebiasaan merokok sembarangan kembali diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, kebakaran menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MA sebagai tersangka. Ia diduga membuang puntung rokok di area lahan hingga memicu munculnya api.
Api Muncul Saat Pengukuran Lahan
Kebakaran terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, pada Kamis (6/8/2026). Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan penyidik menemukan titik awal api berada di lahan yang dikuasai oleh MF. Polisi kemudian menelusuri aktivitas yang dilakukan di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut,” ujar Aldi, dikutip dari detikcom, Minggu (30/8).
Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui bahwa dirinya merokok ketika melakukan pengukuran lahan tersebut. Ia kemudian membuang puntung rokok di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, muncul kepulan asap yang kemudian berubah menjadi kobaran api.
“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” kata Aldi.
MA sempat berusaha menghentikan api menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak mampu mencegah kobaran api menyebar ke area lain.
Kebakaran Hanguskan 30 Hektare Lahan
Api akhirnya terus merambat dan membakar lahan di sekitarnya. Petugas membutuhkan beberapa hari untuk melakukan pemadaman hingga api dinyatakan berhasil dikendalikan.
“Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare,” ujar Aldi.
Polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan dugaan keterkaitannya dengan awal munculnya api.
Peristiwa ini kembali menunjukkan risiko membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan rawan terbakar. Bara kecil dari puntung rokok dapat memicu api ketika bertemu dengan material yang mudah terbakar.
Kapolres memastikan kebakaran di lokasi tersebut telah berhasil dipadamkan. Sementara itu, proses hukum terhadap MA tetap berjalan sesuai hasil penyelidikan kepolisian.
