Yaqut: Tak Pernah Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

RAKYAT MERDEKA — Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) menegaskan, bahwa selama ini Kemenag RI tidak  pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Hal disampaikannya merespons polemik terkait aturan sepiker masjid untuk tadarus Alquran selama bulan Ramadan yang ramai akhir-akhir ini.

“Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara,” tegas Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3).

Yaqut mengatakan, sekadar menyarankan dengan pelbagai aturan supaya pada waktu-waktu tertentu masjid hanya menggunakan sepiker dalam, dan tidak menggunakan sepiker luar.

Dia menilai, saat ini warga Indonesia hidup dalam negara yang heterogen dan majemuk. Oleh karena itu, kita dituntut untuk bisa saling menghargai satu dengan yang lain.

“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara sepiker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara sepiker terlalu keras bisa mengganggu yang lain,” ujar mantan Ketum PP GP Ansor tersebut.

Yaqut juga menegaskan, Kemenag sekedar mengatur supaya suara sepiker terdengar lebih syahdu, terlebih lagi yang dilantunkan merupakan ayat suci.

“Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan sepiker gitu enggak ada,” ujarnya.

“Justru syiar itu penting dan sepiker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung Kementerian Agama terkait kebijakan sepiker masjid ketika Ramadan.

Muhadjir mengingatkan, adanya sepiker ini untuk membantu mengingatkan warga soal waktu salat. Dengan demikian, sebaiknya untuk keperluan lain tak menggunakan pengeras.

“Jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tetapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusyuk, tetapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).

Muhadjir menjelaskan, penggunaan sepiker luar masih diperbolehkan. Sebaiknya, sepiker itu hanya digunakan untuk azan salat.

Sementara kegiatan seperti membaca Alquran, zikir, hingga ceramah dilakukan dengan menggunakan sepiker dalam. Hal tersebut dilakukan demi menghormati umat agama lain di sekitar masjid.

“Pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tetapi jangan sampai menganggu lingkungan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat tersebut mengatur penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadan. Akan tetapi, surat tersebut menjadi perbincangan publik sebab dimaknai sebagian kalangan sebagai larangan menggunakan sepiker.

Salah satu tokoh yang mengkritik kebijakan itu adalah Gus Miftah. Polemik pun terjadi dikarenakan perbedaan pendapat Kemenag dan Miftah.

Merespons pernyataan tersebut, Juru Bicara Kemenag Annas Hasbie menyatakan Gus Miftah gagal paham soal larangan menggunakan speaker ketika tadarus Alquran di bulan Ramadan.

Related posts