Menuju ke Jakarta, Rombongan Keluarga Korban Kanjuruhan akan Cari Keadilan

RAKYAT MERDEKA — Rombongan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, diketahui berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan. Dikabarkan, mereka akan melapor ke Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky. Di mana dia mengatakan, para penyintas dan keluarga korban didampingi sejumlah tim hukum dan suporter Aremania.

“Kami berangkat dari Malang, naik bus, selain korban dan keluarga korban ada juga saksi dan pendamping TGA, Aremania dan tim trauma healing yang ikut mendampingi. Total 80 orang,” ujar Anjar, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (16/11).

Dari total 80 orang tersebut, Anjar menyebut 42 di antaranya adalah penyintas, keluarga korban dan juga saksi kejadian.

“Per sore ini ada total 42 orang. Terdiri dari korban dan keluarga korban meninggal dan juga saksi,” katanya.

Anjar menambahkan, jumlah ini memang menyusut dari laporan yang diperoleh TGA dari posko Gerakan Suporter Lapor (Gaspol), di mana sebanyak 70 orang. Ini disebabkan karena sejumlah pelapor sakit atau terbentur kepentingan sekolahnya.

Anjar menjelaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Tepatnya dengan tiga dugaan pelanggaran pidana.

“Kami bagi ke tiga klaster, pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Lalu ada klaster kedua yakni korban luka, kami laporkan dengan Pasal 351, 353 dan juga pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

“Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Dalam laporan ini, kata Anjar, berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini sudah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Akan tetapi, sebelum laporan ke Mabes Polri, para penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut juga akan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Komnas HAM, KPAI dan LPSK.

Related posts