RAKYAT MERDEKA — Dua lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat kepolisian usai diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di lingkungan kantor kelurahan. Keduanya nyaris menjadi sasaran amukan warga yang geram mengetahui kantor pemerintahan digunakan untuk aktivitas yang dianggap tidak pantas.
Peristiwa tersebut melibatkan Lurah Poasia berinisial ZM (53) dan Lurah Talia berinisial RAK (41). Selain kedua pejabat tersebut, polisi juga mengamankan dua perempuan yang berada di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua lurah beserta dua perempuan yang berada di kantor Kelurahan Poasia.
Menurutnya, petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang berkumpul di sekitar kantor kelurahan.
Langkah cepat dilakukan untuk mencegah situasi semakin memanas, mengingat emosi warga sudah memuncak saat mengetahui aktivitas yang terjadi di dalam kantor pemerintahan tersebut.
Bermula dari Pesta Miras di Kantor Kelurahan
Menurut informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 12 Juni 2026.
ZM dan RAK diduga mengadakan pesta minuman keras di kantor Lurah Poasia. Dalam kegiatan tersebut, mereka juga diduga memesan dua perempuan melalui sebuah aplikasi.
Akan tetapi, suasana berubah tegang setelah terjadi perselisihan terkait biaya yang sebelumnya telah disepakati.
Pertengkaran yang terdengar hingga luar ruangan kemudian menarik perhatian warga sekitar.
Keributan yang terjadi membuat beberapa warga mendatangi kantor kelurahan untuk mencari tahu penyebabnya.
Saat tiba di lokasi, warga terkejut melihat kondisi kantor pemerintahan yang diduga digunakan sebagai tempat pesta minuman keras dan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.
Temuan tersebut memicu kemarahan warga hingga situasi nyaris tidak terkendali.
Beruntung aparat kepolisian segera tiba dan mengevakuasi seluruh pihak yang berada di lokasi sebelum terjadi tindakan main hakim sendiri.
Polisi Dalami Keterlibatan Dua Perempuan
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua perempuan yang diamankan bersama kedua lurah tersebut.
Menurut AKP Welliwanto, informasi sementara menunjukkan bahwa kedua perempuan tersebut diduga dipesan melalui aplikasi daring.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk memastikan seluruh fakta yang terjadi.
“Masih kami dalami terkait peran dan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara kedua lurah dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan kebijakan itu dilakukan agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, keputusan tersebut juga bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Normal
Walaupun kedua lurah telah dinonaktifkan sementara, Pemerintah Kota Kendari memastikan pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berjalan seperti biasa.
Untuk sementara waktu, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk hingga ada keputusan lebih lanjut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebutuhan administrasi dan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu akibat kasus yang sedang ditangani tersebut.
