RAKYAT MERDEKA — Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini tidak lagi didampingi pengacara Elza Syarief. Pengacara senior tersebut memilih mengakhiri pendampingannya karena mengaku kecewa dengan sejumlah informasi yang terungkap dalam perkara tersebut.
Elza menyatakan dirinya resmi mundur dari tim kuasa hukum Sony sejak Senin (15/6). Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Elza, penetapan Asep sebagai tersangka membuka fakta-fakta baru yang membuat dirinya mempertanyakan kejujuran kliennya. Ia mengaku sebelumnya mendapatkan keyakinan dari Sony bahwa dirinya tidak menerima aliran dana apa pun yang berkaitan dengan dugaan korupsi program MBG.
Akan tetapi, informasi yang diperoleh dari proses penyidikan justru menunjukkan adanya dugaan pemberian uang secara rutin dari Asep kepada Sony. Fakta tersebut membuat Elza merasa tidak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang ditanganinya.
Ia pun mengaku kecewa dan menilai masih ada informasi penting yang belum diungkap secara terbuka. Kondisi itu akhirnya membuatnya memilih mundur sebagai kuasa hukum.
Ragukan Peluang Justice Collaborator
Selain memutuskan mengundurkan diri, Elza juga pesimistis terhadap peluang Sony memperoleh status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, status tersebut umumnya diberikan kepada pihak yang bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Dengan adanya dugaan aliran uang yang diterima Sony, Elza menilai proses pengajuan JC akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sendiri terus berkembang. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- eks Kepala BGN Dadan Hindayana,
- eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya,
- Lodewyk Pusung,
- Asep Yusuf Somantri,
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up pada pengadaan sejumlah barang.
Barang-barang tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tersebut dinilai tidak mendukung operasional program MBG dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
