RAKYAT MERDEKA — Kontroversi lagu ‘Gapapa’ yang dibawakan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha berbuntut proses hukum. Dalam sepekan terakhir, keduanya dilaporkan ke kepolisian di dua daerah berbeda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut dipicu oleh lirik lagu yang dinilai mengandung unsur vulgar dan dianggap tidak layak dikonsumsi publik, terutama anak-anak.
Dua Organisasi Laporkan ke Surabaya dan Malang
Laporan pertama diajukan Aliansi Madura Indonesia (AMI) ke Polrestabes Surabaya pada 8 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai lagu “Gapapa”, yang merupakan adaptasi dari lagu milik pedangdut Anisa Bahar dengan lirik yang telah diubah, mengandung muatan yang tidak pantas.
Ketua Umum AMI, Baihaqi Akbar, mengatakan laporan itu muncul karena kekhawatiran terhadap dampak lagu tersebut bagi anak-anak. Selain meminta penyanyi diperiksa, AMI juga mendesak polisi mengusut pihak yang terlibat dalam proses produksi lagu.
Tak hanya menempuh jalur hukum, AMI berencana menggelar aksi pengumpulan tanda tangan di Tugu Pahlawan Surabaya sebagai bentuk dukungan agar kasus tersebut diproses secara serius.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Juli 2026, laporan serupa kembali diajukan ke Polresta Malang Kota oleh organisasi masyarakat Yakuza Maneges.
Kali ini, laporan tidak hanya ditujukan kepada Icha Chellow dan Mala Agatha, tetapi juga kepada tim kreatif yang terlibat dalam produksi video lagu tersebut.
Pelapor Nilai Konten Tidak Layak Dikonsumsi Publik
Kuasa hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki, menyebut video musik “Gapapa” diduga mengandung unsur pornografi sehingga dinilai tidak pantas beredar luas di media sosial.
Menurutnya, laporan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Icha Chellow yang sebelumnya beberapa kali menuai kontroversi melalui lagu-lagu dengan lirik bernuansa serupa.
Karena itu, pihaknya menilai tindakan hukum perlu dilakukan agar konten sejenis tidak terus bermunculan.
Yakuza Maneges melaporkan para pihak terkait menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta beberapa ketentuan dalam KUHP.
Organisasi tersebut juga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menilai permintaan maaf maupun penghapusan video tidak menghapus dugaan tindak pidana.
Sementara itu, hingga kini Icha Chellow maupun Mala Agatha belum memberikan pernyataan resmi terkait dua laporan tersebut. Polresta Malang Kota memastikan laporan yang telah diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
