KPK Telusuri Lagi Dugaan TPPU Rita Widyasari di Kutai Kartanegara

RAKYAT MERDEKA — Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10) sekitar pukul 10.12 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa Rita dalam rangka penyidikan lanjutan perkara tersebut.

Saat datang, Rita mengenakan gamis dan kerudung serta masker yang menutupi sebagian wajahnya. Ia juga terlihat bersama sejumlah orang yang diduga merupakan penasihat hukumnya.

Kasus TPPU Berawal dari Dugaan Gratifikasi

Perkara yang menjerat Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar. KPK sebelumnya menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada awal 2018.

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga menyamarkan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp436 miliar.

Gratifikasi itu diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk fee proyek, pengurusan perizinan, serta kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidik juga menduga hasil penerimaan tersebut kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset maupun disimpan menggunakan nama pihak lain.

Menurut penyidikan perkara tersebut, Rita dan Khairudin diduga menggunakan sebagian hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan dan tanah.

Sejumlah kendaraan disebut dibeli dengan menggunakan nama orang lain. Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpanan uang atas nama pihak lain.

Dalam proses penanganan perkara, KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa kendaraan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyitaan aset menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tiga Perusahaan Batu Bara Ikut Terseret

Perkembangan perkara kembali muncul pada Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka terhadap ketiga perusahaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026.

Ketiganya bergerak dalam produksi batu bara dan memiliki kegiatan usaha di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam perkara tersebut, perusahaan-perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Penyidik KPK terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Rita Widyasari sendiri termasuk pihak yang telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah nama dari berbagai latar belakang.

Di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk membantu penyidik mengurai rangkaian perkara, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi, aliran dana, serta aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dengan pemeriksaan terbaru terhadap Rita, penyidikan perkara TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih terus berjalan. KPK selanjutnya akan mendalami keterangan para pihak dan bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Related posts