RAKYAT MERDEKA — Sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya masuk dalam pendataan untuk menerima pengembalian dana dari aset perkara yang telah disita dan dilelang. Pada Selasa (20/10), Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi tahap pertama senilai sekitar Rp229 miliar kepada para korban terkait perkara yang menjerat Henry Surya.
Dana tersebut berasal dari sejumlah aset dan barang sitaan, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian yang dialami nasabah dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian, menjelaskan bahwa uang yang berhasil dikumpulkan mencakup hasil penyitaan dalam rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.
Selain uang tunai, dana juga diperoleh melalui pelelangan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dana Berasal dari Lelang Mobil dan Properti
Sejumlah aset yang dilelang meliputi 48 unit mobil dengan nilai sekitar Rp10,4 miliar. Kejagung juga memperoleh dana dari penjualan Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar serta dua rumah di Bogor yang bernilai Rp34 miliar.
Patris menegaskan bahwa pemulihan aset tidak berhenti pada penyerahan tahap pertama. BPA masih akan menelusuri dan merampas aset lain yang berkaitan dengan terpidana untuk kemudian dilelang sesuai ketentuan.
Langkah lanjutan tersebut diharapkan dapat menambah dana yang tersedia bagi para korban. Dengan demikian, pengembalian kerugian tidak hanya bergantung pada aset yang sudah berhasil dikumpulkan sejauh ini.
Ribuan Korban Terdata dengan Kerugian Rp8 Triliun
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyampaikan bahwa data permohonan yang diterima mencakup 3.317 korban KSP Indosurya. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kerugian yang harus dipulihkan dibandingkan dana yang tersedia pada tahap pertama. Karena itu, proses penelusuran aset tambahan masih menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi hak para korban.
Penyaluran dana direncanakan berlangsung melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Biaya administrasi pengiriman dana akan dibebankan kepada penerima atau korban.
Permohonan yang diproses merupakan permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan material. Mekanisme tersebut digunakan untuk memastikan penyaluran dilakukan kepada pihak yang memenuhi ketentuan.
Kasus Indosurya Berawal dari Gagal Bayar Nasabah
Kasus KSP Indosurya mencuat pada 2020 setelah sejumlah nasabah mengeluhkan dana mereka yang tidak dapat dicairkan. Koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat dengan skema yang menyerupai deposito perbankan dan menawarkan bunga tinggi.
Praktik penghimpunan dana itu kemudian dipersoalkan karena dinilai dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah.
Dalam perkara ini, tiga nama yang menjadi sorotan adalah Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria sebagai Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub sebagai Direktur Operasional.
Henry Surya dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dan belum dijatuhi vonis.
Penyerahan dana sekitar Rp229 miliar menjadi langkah awal dalam proses pemulihan kerugian nasabah. Kejagung menyatakan penelusuran dan pelelangan aset masih akan berlanjut agar dana yang dapat dikembalikan kepada korban berpeluang bertambah.
