Shandy Aulia Resmi Berpisah dengan David Herbowo

RAKYAT MERDEKA — Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7), Shandy Aulia dan David Herbowo pun resmi bercerai. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Shandy.

Dalam pembacaan sidang tersebut, Hadi Sukrisno hadir untuk mewakili Shandy Aulia.

“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” ujar Wijayano Hadi Sukrisno di PN Jaksel, dikutip dari detikcom, Rabu (12/7).

Hadi Sukrisno menyebut ada tiga putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Hal ini termasuk status perceraian dan pemberian hak asuh anak pada pihak Shandy Aulia.

“Ada tiga putusan. Tapi intinya cuma dua, sesuai dengan permintaan dari jami, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” kata Wijayano.

Ia menjelaskan bahwa status hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia adalah keputusan yang diberikan langsung oleh Majelis Hakim.

Akan tetapi, Majelis Hakim meminta Shandy Aulia untuk tidak membatasi pertemuan David Herbowo dengan anaknya.

“Kedua adalah hak pengasuhan anak. Tadinya kami minta diasuh bersama, tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” jelas Wijayano.

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, pihak David Herbowo mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari.

“Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” ucap Wijayano.

Gugatan Cerai Shandy Aulia

Shandy Aulia sebelumnya dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, David Herbowo. Gugatan tersebut diajukan Shandy Aulia semenjak 11 April dan meminta supaya hak asuh anak mereka, Claire Herbowo, diberikan pada kedua belah pihak.

Dalam gugatan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan tidak ada persoalan harta gana-gini yang dicantumkan.

Gugatan perceraian ini sendiri  terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN Jakarta Selatan.

Djuyamto mengatakan Shandy mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan terus menerus dengan sang suami.

Related posts