Bahas Putusan MK soal Gibran, Azis Ingatkan Aturan Pemakzulan

RAKYAT MERDEKA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik mengenai keabsahan ijazah Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut.

Menurut Azis, desakan agar Gibran diberhentikan dari jabatannya tidak dapat dianggap sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Presiden. Ia mengingatkan bahwa pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” kata Azis dalam keterangannya, Minggu (25/10).

Pemberhentian Wapres Memiliki Mekanisme Konstitusional

Azis menjelaskan, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Karena itu, proses tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi, bukan semata-mata didorong oleh tekanan atau tuntutan politik.

Ia menilai Presiden tidak seharusnya dianggap melanggar konstitusi hanya karena tidak memenuhi desakan pihak tertentu untuk memberhentikan Gibran.

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ujarnya.

Azis juga mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan tetap tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, proses tersebut harus didasarkan pada alasan dan pembuktian yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” kata Azis.

Azis Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dalam keterangannya, Azis turut menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Azis mengakui bahwa pertimbangan hukum MK turut memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Meski demikian, ia menekankan pentingnya membedakan pertimbangan hukum dengan amar putusan yang menjadi bagian penentu dari keputusan pengadilan.

Menurutnya, amar putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden dan tidak memuat perintah pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucapnya.

Azis menilai isi putusan harus dipahami berdasarkan apa yang benar-benar diputuskan oleh MK. Dengan demikian, suatu putusan tidak semestinya ditafsirkan seolah-olah memuat konsekuensi hukum yang tidak tercantum di dalam amar putusannya.

Lebih lanjut, Azis mengajak berbagai pihak untuk mempertimbangkan manfaat penjelasan hukum bagi masyarakat. Ia berpandangan bahwa pandangan seorang ahli maupun pembahasan mengenai putusan pengadilan seharusnya membantu publik memahami persoalan hukum secara lebih utuh.

Pemahaman tersebut, menurutnya, mencakup batas kewenangan setiap lembaga negara serta konsekuensi hukum yang benar-benar timbul dari suatu putusan.

Azis juga mengingatkan agar perdebatan politik tidak terus berlanjut setelah tahapan pemilu selesai. Ia menilai para elite seharusnya mengarahkan perhatian pada berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menyoroti sejumlah kebutuhan publik, mulai dari perbaikan fasilitas pendidikan, pembukaan lapangan kerja, peningkatan pelayanan, hingga penguatan ekonomi keluarga.

“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” tuturnya.

Menurut Azis, kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian utama agar energi politik tidak terus tersita oleh perselisihan yang berkepanjangan.

Related posts