ASN Terlibat Kecurangan CPNS, Tjahjo Kumolo Akan Lakukan Pemecatan

RAKYAT MERDEKA –  Menpan RB Tjahjo Kumolo berjanji akan melakukan pemecatan pada  pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Tjahjo setelah Satgas Anti KKN Polri menangkap 30 orang tersangka pelaku kecurangan yang terlibat dalam kasus ini.

Diantara mereka, ada 9 orang tersangka yang merupakan PNS.

“Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat,” katanya kepada awak media lewat pesan singkat, Senin (25/4).

Tjahjo mengaku, bahwa khusus dalam kasus ini sudah mendatangi secara langsung Mabes Polri, supaya jaringan penipuan CPNS itu dapat diusut secara tuntas.

Tjahjo telah mengambil langkah ini setelah mendapatkan aduan dari masyarakat dan adanya  temuam indikasi kecurangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara.

“Kabareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tjahjo memastikan, jika nantinya ada pegawai Kemenpan RB atau BKN yang terlibat dalam jaringan ini, maka mereka akan ditangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Jangan sampai proses ujian CPNS yang sudah disiapkan sangat bagus melibatkan seluruh instansi lembaga dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Kecurangan seleksi calon ASN 2021

Diketahui, Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Dari para tersangka tersebut, ada 9 orang yang merupakan PNS.

Kasus kecurangan seleksi calon ASN ini terjadi pada 10 lokasi yang berbeda, yaitu ada di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang bukti juga turut disita pihak kepoliskan. Barang bukti tersebut antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, flashdisk, hingga DVR.

Kini, para tersangka akan terjerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Related posts