Korban DNA Pro Inginkan Pemerintah bisa Turun Tangan Kembalikan Dana

RAKYAT MERDEKA –  Para korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro meminta pemerintah untuk bisa turun tangan  dana mereka bisa segera dikembalikan.

Yasmin Muntaz, Kuasa Hukum korban DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007 mengatakan, sampai sejauh ini pemerintah lepas tangan kepada nasib para korban.

“Kami melihat pasca penyegelan, pemerintah tidak melakukan apa-apa yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini member. Karena member itu kan bagian dari masyarakat. Masyarakat mana yang mau dilindungi oleh pemerintah dari penyegelan?” ujar Yasmin, Rabu (27/4).

Dijelaskan Yasmin, semenjak awal DNA Pro disegel, withdraw atau mengambil kembali dana investasi tidak bisa dilakukan para korban. Hal tersebut pun membuat bingung para korban.

Sebab diketahui, ada perbedaan pernyataan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi terkait pengambilan dana.

Di mana Bappebti mengatakan tak melarang perusahaan memproses withdraw, akan tetapi Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan jika segala bentuk kegiatan operasional termasuk withdraw itu dilarang.

“Bappebti mengatakan tidak melarang perusahaan untuk memproses withdraw tapi pada satu kesempatan SWI mengatakan bahwa itu dilarang. Jadi agak bingung juga sebetulnya,” katanya, Rabu (27/4).

DNA Pro sendiri merupakan salah satu aplikasi Robot Trading yang kini telah diblokir pemerintah.

Penyegelan sempat dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri terhadap PT DNA Pro Akademi, pada Jumat (28/1).

Hingga kini sudah ada delapan tersangka yang ditangkap dan ditahan polisi. Total tersangka ada 12 orang, tapi empat lainnya masih buron.

Salah satu tersangka yang kini telah ditangkap yaitu bos perusahaan robot trading DNA Pro, Daniel Abe. Ia ditangkap ketika kembali ke Indonesia dari Turki.

 

Related posts