KPK Tengah Mencari Pengacara Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat

KPK Tengah Mencari Pengacara Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat

Rakyatmerdeka.co – Berita News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sedang mencari keberadaan salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya, KPK akan meminta pihak Imigrasi agar tersangka dicekal untuk tidak dapat pergi ke luar negeri.

Tersangka yang belum ditangkap tersebut yaitu, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara bagi PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah berperkara di PN Jakarta Pusat.

“pada saat ini belum dapat ditemukan, mudah-mudahan bisa cepat ditangkap,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Pasca operasi tangkap tangan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Santoso, (panitera pengganti pada PN Jakpus), Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada.

Dalam kasus ini, Raoul disangka telah menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.

waktu Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.

Pada Kamis (30/6/2016) kemarin, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat.

Related posts

Leave a Comment