Model Penanganan Terorisme Di Indonesia Masih Kurang Efisien

Rakyatmerdeka.co – News Pengamat Terorisme Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menilainya saat ini Indonesia belum memiliki jenis penanganan terorisme yang pasti. Hal semacam itu juga tercermin dalam usaha Revisi Undang-undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sekarang ini.

Didalam pembahasannya, RUU itu belum melukiskan jenis perlakuan yang akan diambil.

” Indonesia ini tak jelas jenis perlakuan terorismenya, apakah dengan jenis war sistem atau murni criminal justice, nah sekarang Detasemen Khusus (Densus) 88 katanya gunakan criminal justice, namun kok penangkapannya jenis war sistem, seperti orang perang, ” tutur Hermawan dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dia memberikan, di sebagian negara maju, jenis perlakuan terorisme telah terang. Hermawan juga mencontohkan jenis perlakuan terorisme di Jerman yang cukup komprehensif.

” Di Jerman itu jelas. Seandainya korban serta pelakunya masyarakat sipil, dan aksi terorisme terjadi di Jerman, tentu ditangani polisi, ” tutur Hermawan.

” Namun bila pelakunya masyarakt sipil, lalu meneror kepala negara atau kedaulatan negara, atau pelakunya sipil, namun korbannya warga negara Jerman serta peristiwanya terjadi diluar lokasi Jerman, tentu ditangani militer, mereka jelas batasannya antara polisi serta militer, ” lanjut dia.

Oleh karenanya, dia menghimbau supaya DPR serta Pemerintah mematangkan rencana perlakuan terorisme yang pas dalam kajian RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme supaya penanganannya efisien serta tidak melanggar prinsip-prinsip HAM.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (16/6/2016) silam di Rapat Panita Khusus (Pansus) DPR RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI mengusulkan supaya terorisme tak diartikan sebagai tindak pidana.

Sebab dengan mengartikannya sebagai tindak pidana, penanganannya mesti ada dibawah kendali Pori.

Tetapi, usulan itu ditentang oleh beberapa pihak. Usulan itu dikira bakal menutup pola criminal justice yang memberi peluang untuk tersangka buat mempertanggungjawabkan tindakannya di pengadilan. Pasalnya, tersangka mungkin dieksekusi tanpa ada proses pengadilan.

Related posts

Leave a Comment