Jokowi : Hukum Pelaku Pemalsuan Vaksin Seberat Berat – Beratnya

Rakyatmerdeka.co – News Presiden Joko Widodo menilai perbuatan pelaku yang memalsukan vaksin untuk anak-anak tak dapat ditolerir.

Jokowi meminta pemalsu vaksin dan para pengedar serta semua sindikatnya dihukum seberat-beratnya. Dengan begitu, Presiden menginginkan kejahatan ini dikehendaki bakalan tidak terulang di waktu mendatang.

” Untuk hukumannya betul-betul jangan sampai terulang lagi, berikanlah hukuman seberat-beratnya. Baik pada yang menghasilkan, mengedarkan, memasarkan, semuanya, ” kata Jokowi selesai buka puasa bersama anak yatim serta anak penyandang disabilitas di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).

Jokowi meminta penegak hukum tak pandang bulu untuk menelusuri masalah ini. Termasuk juga apabila ada oknum didalam pemerintahan yang turut terlibat.

” Baik oknum di pemerintahan, yang menghasilkan, pasarkan mengedarkan, semua. Jangan sampai anggap sepele permasalahan ini, ” tambah Jokowi.

Jokowi belum memperoleh titik peredaran vaksin palsu ini. Tetapi diakuinya telah memohon terhadap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek serta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti untuk membongkar masalah ini sampai ke akarnya.

” Kita kan tau contohnya anak-anak di anggap telah divaksin polio. Nyatanya palsu, berarti belum (divaksin). Beresiko sekali ini, kejahatan luar biasa sekali, ” ucap Jokowi.

Minggu lalu, publik dikagetkan kabar penemuan vaksin palsu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kejahatan kesehatan ini.

Bareskrim Polri, menelusuri jaringan distributor vaksin palsu diluar Jakarta. Polisi sudah menentukan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, penyidik mengembangkan peredaran vaksin palsu di Yogyakarta serta Semarang.

Tempo hari, penyidik menahan tersangka berinisial T serta M di Semarang, bagian dari jaringan produsen vaksin palsu

Dengan demikian, polisi sudah menahan 15 tersangka di beberapa kota, seperti Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), Subang serta Bekasi (Jawa barat), dan Semarang.

Polisi juga memeriksa 18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, serta saksi yang terlibat pembuatan vaksin palsu. Hasilnya, tersingkap empat rumah sakit di Jakarta dan dua apotek serta satu toko obat di Jakarta turut serta peredaran vaksin palsu.

Diluar itu, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengetahui warga pengguna vaksin. Mereka mengharap pengaduan warga berkaitan vaksin palsu serta hasil uji laboratorium kandungan cairan vaksin palsu.

Pengungkapan masalah vaksin palsu berawal dari temuan penyidik kalau ada penjualan vaksin tanpa ada izin edar.

Peredarannya dikendalikan tiga produsen, yaitu Agus, Syariah, dan pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman serta Rita Agustina.

Semua tersangka dikenai tindak pidana pencucian uang. Penyidik melacak seluruh aset tersangka. Beberapa tersangka juga disangkakan pasal berlapis lantaran tidak mematuhi Undang-Undang Nomer 36 Th. 2009 tentang Kesehatan serta UU No 8/1999 Perlindungan Konsumen.

Related posts

Leave a Comment