Pemkab Kutai Kertanegara Ditegur Oleh BPK Lantaran Tidak Laporkan Proyek Senilai Rp 390 M

Pemkab Kutai Kertanegara Ditegur Oleh BPK Lantaran Tidak Laporkan Proyek Senilai Rp 390 M

Rakyatmerdeka.co – Berita News, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diperkirakan tak kan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa di Kelurahan Timbau, Tenggarong. Proyek tersebut akan memakan biaya sampai Rp 390 miliar.

Berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, ketiadaan pengawasan dari pihak Pemkab yang dipimpin oleh Bupati Rita Widyasari ini tidak akan diawasi dengan baik.

“Tidak adanya hasil pengawasan dan evaluasi dari Pemkab Kukar terhadap pengerjaan proyek pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa, demikian tertulis dalam Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Kaltim.

Dalam hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kaltim, Bupati Rita tidak melakukan kegiatan sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan pihak kontraktor yaitu PT Citra Gading Asritama.

“Usai perjanjian terbentuk, belum ada Keputusan Bupati yang memprelihatkan pihak-pihak yang menjadi bagian dari pihak yang melakukan pengawasan dan evaluasi. Bupati hanya meminta kepada Bappeda untuk mengawasi dan memantau perkembangan pembangunan,” demikian tertulis dalam LHP BPK Provinsi Kaltim.

BPK sampai saat ini belum menerima laporan pertanggung jawaban Pemkab Kukar mengenai proyek tersebut.

“Sampai dengan pemeriksaan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2015 atau 28 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian) belum ada satu pun laporan hasil pelaksanaan pembangunan yang diserahkan kepada Pemkab,” ungkap BPK.

Sampai berita ini diedarkan belum ada konformasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ataupun Bupati Rita Widyasari mengenai hasil laporan BPK tersebut.
( Berita News )

Related posts

Leave a Comment