RAKYAT MERDEKA — Sebagaimana diberitakan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3 Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 khusus terkait pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Dalam permohonannya tersebut, mereka tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” ujar TPN dalam gugatan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menuntut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi. Mereka merasa pasangan tersebut melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Bukan hanya itu, Ganjar-Mahfud juga meminta Pilpres 2024 untuk diulang hanya dengan dua pasangan calon, yakni yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dan pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.
“Di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” sebagaimana bunyi gugatan tersebut.
Ajukan Gugatan
Ganjar-Mahfud sebelumnya mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Gugatan tersebut diajukan karena mereka tidak terima atas penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU.
KPU sendiri menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan tersebut mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Kemudian, disusul Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasiona.