Saksi Kubu Ahok Sebut UU Pilkada Hilangkan Hak Konstitusi Gubernur

Rakyatmerdeka.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang kelanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) tentang cuti sepanjang masa kampanye yang diserahkan Gubernur DKI Jakarta Ahok. Dua saksi ahli yaitu, mantan Hakim Konstitusi Harjono serta ahli hukum tata negara, Refly Harun didatangkan Ahok dalam sidang… Waktu berikan kesaksian, Harjono sama pendapat dengan tuntutan Ahok. Dia mengaku bila cuti adalah hak, cuma saja konstruksi dalam pasal itu malah mewajibkan seseorang calon petahana harus cuti… Orang lakukan kewakiban lantas dia di hilangkan haknya, itu suatu hal yg…

Baca Lagi