Saksi Kubu Ahok Sebut UU Pilkada Hilangkan Hak Konstitusi Gubernur

Rakyatmerdeka.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang kelanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) tentang cuti sepanjang masa kampanye yang diserahkan Gubernur DKI Jakarta Ahok. Dua saksi ahli yaitu, mantan Hakim Konstitusi Harjono serta ahli hukum tata negara, Refly Harun didatangkan Ahok dalam sidang…

Waktu berikan kesaksian, Harjono sama pendapat dengan tuntutan Ahok. Dia mengaku bila cuti adalah hak, cuma saja konstruksi dalam pasal itu malah mewajibkan seseorang calon petahana harus cuti…

Orang lakukan kewakiban lantas dia di hilangkan haknya, itu suatu hal yg tidak adil, suatu hal yg tidak masuk akal, ” kata Harjono waktu berikan kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin…

Harjono menerangkan, bila Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah mempunyai pekerjaan serta kewenangan. Satu diantaranya, membuat keputusan daerah hingga pada memastikan Biaya Pendapatan serta Berbelanja Daerah (APBD)

Dinilai dia, seseorang Gubernur mempunyai kedudukan yang penting di pemerintahan daerah. Hal semacam itu juga terdaftar dalam UU nomor 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara. Dimana pada Pasal 6 ayat (2) poin C, dijelaskan kalau kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam penguasa pengelolaan keuangan negara diserahkan pada Gubernur/Walikota/Bupati…

Kekuasaan di tangan Presiden diserahkan pada Gubernur, Walikota serta Bupati. Perpindahan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, tak pada pihak lain, ” tutur Harjono…

Dihadapan hakim, Harjono juga menyebutkan bila kewenangan dari seseorang Gubernur tidak bisa didelegasikan ke wakilnya. Mengingat, wakil cuma mempunyai kewenangan untuk menggerakkan pekerjaan keseharian Gubernur bukan untuk mengambil kebijakan strategis…

Oleh karena itu, dinilai Harjono bila seseorang Gubernur dipaksa cuti seperti tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3), jadi kewenangan dari Gubernur yang ditanggung konstitusi dengan cara terang diberangus…

Jadi hak-hak yang ditanggung konstitusi diberangus oleh ketetapan itu, ” pungkas Harjono…

Related posts

Leave a Comment